Madrasah Pada Orde Baru
Pada masa orde
baru ini, pemerintah berusaha untuk mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam
pendidikan nasional. Melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga dimensi, yaitu
Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
6 Tahun 1975, Nomor 037/4 1975 dan Nomor 36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu
pendidikan pada madrasah telah ditetapkan bahwa standar pendidikan madrasah
sama dengan sekolah umum, ijazahnya mempunyai nilai yang sama dengan sekolah
umum dan lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan
siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat. Lulusan Madrasah
Aliyah dapat melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi umum dan agama.
Selain itu, pemerintah orde baru menyusun Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam peraturan tersebut
ditegaskan karakter pendidikan madrasah melalui
keputusan-keputusan yang lebih operasional dan dimasukkan dalam kategori
pendidikan sekolah tanpa menghilangkan karakter keagamaannya. Melalui upaya ini
dapat dikatakan bahwa Madrasah berkembang secara terpadu dalam sistempendidikan
nasional. (Ibid hal: 130-131)
Pada masa orde baru ini madrasah mulai dapat diterima oleh semua lapisan
masyarakat mulai dari masyarakat kelas rendah sampai masyarakat menengah
keatas.
Pertumbuhan jenjang madrasah di masa ini terdiri atas 5 jenjang
pendidikan berikut :
1) Raudatul Atfal (Bustanul Atfal).
Raudatul Atfal atau Bustanul Atfal terdiri dari 3 tingkat :
1. Tingkat A
untuk anak usia 3-4 tahun
2. Tingkat B untuk anak usia 4-5 tahun
3. Tingkat C
untuk anak usia 5-6 tahun
2)Madrasah Ibtidaiyah.
Madrasah
Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikansetingkat sekolah
dasar yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar
yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.
3)Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan
pengajaran tingkat menengah pertama dan menjadikan mata pelajaran agama Islam
sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata
pelajaran umum.
4)Madrasah Aliyah.
Madrasah
Aliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran
tingkat menengah keatas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam. Sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata
pelajaran umum. Dalam perkembangannya,Madrasah Aliyah memiliki jurusan-jurusan
pendidikan, misalnya jurusan Ilmu Agama, jurusan Ilmu
Pengetahuan Alamdan jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial.
5)Madrasah Diniyah
Madrasah Diniyah ialah lembaga pendidikan dan pelajaran agama Islam, yang
berfungsi terutama untuk memenuhi hasrat orang tua agar anak-anaknya lebih
banyak mendapat pendidikan agama Islam. Madrasah Diniyah ini terdiri 3 tingkat :
- Madrasah Diniyah Awaliyah ialah Madrasah Diniyah tingkat permulaan dengan kelas 4 dengan jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran dan seminggu.
- Madrasah Diniyah Wusta ialah Madrasah Diniyah tingkat pertama dengan masa belajar 2 (dua) tahun dari kelas I sampai kelas II dengan jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran dalam seminggu.
- Madrasah Diniyah Ula ialah Madrasah Diniyah tingkat menengah atas dengan masa belajar 2 tahun dari kelas I sampai kelas II dengan jumlah jam pelajaran 18 jam pelajaran dalam seminggu.
Sumber : Academia.edu
0 komentar:
Posting Komentar