Selamat Datang di Website MAN Kluet Utara Aceh Selatan. VISI ---> BELAJAR KERAS, BEKERJA KERAS DAN BERAMAL DENGAN IKHLAS --- MISI ---> 1. Menyiapkan Lulusan yang mampu menguasai Ilmu Pendidikan dan Teknologi, 2. Menyiapkan Lulusan yang mampu mandiri, berkarya sesuai dengan potensi dirinya, 3. Menyiapkan Lulusan Taat Beragama dan Berakhlakul karimah
Selasa, 24 Maret 2015

Madrasah Pada Orde Baru

Pada masa orde baru ini, pemerintah berusaha untuk mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam pendidikan nasional. Melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga dimensi, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 037/4 1975 dan Nomor 36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah telah ditetapkan bahwa standar pendidikan madrasah sama dengan sekolah umum, ijazahnya mempunyai nilai yang sama dengan sekolah umum dan lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat. Lulusan Madrasah Aliyah dapat melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi umum dan agama.

Selain itu, pemerintah orde baru menyusun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam peraturan tersebut ditegaskan karakter pendidikan madrasah melalui keputusan-keputusan yang lebih operasional dan dimasukkan dalam kategori pendidikan sekolah tanpa menghilangkan karakter keagamaannya. Melalui upaya ini dapat dikatakan bahwa Madrasah berkembang secara terpadu dalam sistempendidikan nasional. (Ibid hal: 130-131)

Pada masa orde baru ini madrasah mulai dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat kelas rendah sampai masyarakat menengah keatas.

Pertumbuhan jenjang madrasah di masa ini terdiri atas 5 jenjang pendidikan berikut :

1) Raudatul Atfal (Bustanul Atfal).
Raudatul Atfal atau Bustanul Atfal terdiri dari 3 tingkat :
1. Tingkat A untuk anak usia 3-4 tahun
2. Tingkat B untuk anak usia 4-5 tahun
3. Tingkat C untuk anak usia 5-6 tahun

2)Madrasah Ibtidaiyah.
Madrasah Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikansetingkat sekolah dasar yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.

3)Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah pertama dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.

4)Madrasah Aliyah.
Madrasah Aliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah keatas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam. Sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum. Dalam perkembangannya,Madrasah Aliyah memiliki jurusan-jurusan pendidikan, misalnya jurusan Ilmu Agama, jurusan Ilmu Pengetahuan Alamdan jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial.

5)Madrasah Diniyah
Madrasah Diniyah ialah lembaga pendidikan dan pelajaran agama Islam, yang berfungsi terutama untuk memenuhi hasrat orang tua agar anak-anaknya lebih banyak mendapat pendidikan agama Islam. Madrasah Diniyah ini terdiri 3 tingkat :

  • Madrasah Diniyah Awaliyah ialah Madrasah Diniyah tingkat permulaan dengan kelas 4 dengan jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran dan seminggu.
  • Madrasah Diniyah Wusta ialah Madrasah Diniyah tingkat pertama dengan masa belajar 2 (dua) tahun dari kelas I sampai kelas II dengan jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran dalam seminggu.
  • Madrasah Diniyah Ula ialah Madrasah Diniyah tingkat menengah atas dengan masa belajar 2 tahun dari kelas I sampai kelas II dengan jumlah jam pelajaran 18 jam pelajaran dalam seminggu.
Sumber : Academia.edu


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 MAN All Right Reserved