Madrasah Pada Orde Lama
Pada Tanggal 3 Januari 1946, pemerintah orde lama
resmi membentuk Departemen Agama. Lembaga ini secara intensif memperjuangkan pendidikan islam di Indonesia. Usaha Departemen Agama dalam bidang pendidikan islam berorientasi pada pengajaran
agama Islam di sekolah-sekolah disamping pada pengembangan madrasah itu sendiri.
Pada masa orde
lama ini terjadi perkembangan madrasah yang cukup signifikan, yaitu didirikannya pendidikan guru agama dan pendidikan hakim islam
negri. Dalam hal ini, madrasah dimaksudkan untuk mencetak tenaga-tenaga
professional keagamaan, disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang siap
mengembangkan madrasah.
Kemudian,
ditetapkanlah MPRS no II/MPRS/1960 tentang “garis-garis besar
pola pembangunan nasional semesta berencana, tahapan pertama tahun 1961-1969” pada 3 Desember 1960.Dalam ketetapan ini, pendidikan agama
menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai di sekolah rakyat sampai
universitas-universitas negeri. Namun dalam hal ini murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid atau murid dewasa
menyatakan keberatannya.
Meskipun demikian, ketetapan ini memberi perhatian terhadap madrasah sebagai pendidikan islam di Indonesia meskipun tidak terlalu berarti, dengan merekomondasikan agar madrasah
hendaknya berdiri sendiri sebagai badan otonom dibawah pengawasan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. (Ibid hal 130).
Sumber : Academia.edu
0 komentar:
Posting Komentar