Sejarah Madrasah Di Indonesia
Berdirinya madrasah
di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua faktor, yakni faktor semangat
pembaharuan islam yang berasal dari Islam pusat (timur tengah) dan faktor
respon pendidikan terhadap kebijakan pemerintah hindia-belanda, yang mendirikan
dan mengembangkan sekolah di Indonesia.
Munculnya madrasah
sebagai lembaga pendidikan Islam ini dipicu oleh kekhawatiran dari umat Islam
di Indonesia terhadap pemerintah hindia-belanda yang mendirikan sekolah-sekolah
umum tanpa mengikutsertakan pendidikan Islam di dalam kurikulumnya. Sedangkan
pendidikan pesantren yang marak pada saat itu tidak sejalan dengan kebijakan
politik etis dan modernisasi melalui sistem pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintah
hindia-belanda. Selain itu, pemerintah hindia-belanda mencurigai pondok
pesantren sebagai kaderisasi para pejuang nasional prokemerdekaan.
Menyikapi
kondisi tersebut, para tokoh muslim di Indonesia sepakat untuk mendirikan
lembaga madrasah dengan tujuan yaitu untuk menyesuaikan sistem pendidikan islam
dengan politik pendidikan pemerintah kolonial sekaligus menjembatani perbedaan
sistem pendidikan keaggamaan dengan sistem pendidikan modern. Selain itu,
pendirian lembaga madrasah juga bertujuan sebagai agenda modernisasi Islam itu
sendiri (marifudin :2011)
Dalam tulisannya yang
berjudul “ Sejarah Madrasah di Indonesia”, Marifudin menjelaskan bahwa
pendidikan madrasah mulai didirikan di Indonesia pertama kali di Sumatera,
yakni madrasah Adabiyah pada tahun 1908 yang didirikan oleh Syeh Ahmad.
Kemudian disusul oleh berdirinya Madrasah Schoel di Batu Sangkar oleh syeh M.
Taib Umar. Kemudian M. Mahmud Yunus pada tahun 1918 mendirikan Diniyah Schoel
sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel tersebut.
Dalam perkembangannya,
sistem madrasah mulai dipakai di pulau jawa pada tahun 1912 dengan berdirinya
beberapa madrasah awaliyah, ibtidaiyah, tsanawiyah, mu’alimin wustho dan
mu’alimin Ulya.
Berbeda dengan pemerintahan Hindia
Belanda, pemerintahan Jepang membiarkan dibukanya kembali madrasah-madrasah
yang pernah ditutup pada masa sebelumnya. Tetapi pemerintah
Jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah-madrasah memiliki potensi perlawanan
yang membahayakan bagi pendidikan Jepang di Indonesia.
Perkembangan Madrasah
pada masa orde lama sejak awal kemerdekaan sangat terkait dengan peran
Departemen Agama yang resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946, dalam
perkembangan Departemen Agama menyeragamkan nama, jenis dan tingkatan madrasah
sebagaimana yang ada sekarang. Madrasah ini terbagi menjadi dua kelompok.
Pertama, madrasah yang menyelenggarakan pelajaran agama 30% sebagaimana pelajaran
dasar dan pelajaran umum 70%. Kedua, madrasah yang menyelenggarakan pelajaran
agama Islam murni yang disebut dengan Madrasah Diniyah.
Dalam Undang- undang No.
4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran
di sekolah dalam pasal2 ditegaskan bahwa Undang-undang ini tidak berlaku untuk
pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama. Dan dalam pasal 20 ayat 1
disebutkan bahwa pendidikan agama di sekolah bukan mata pelajaran wajib dan
bergantung pada persetujuan orang tua siswa. Dengan rekomendasi ini, madrasah
tetap berada di luar sistempendidikan nasional, tetapi sudah merupakan langkah
pengakuan akan eksistensi madrasah dalam kerangka pendidikan nasional.
Sumber : Academia.edu
0 komentar:
Posting Komentar