Selamat Datang di Website MAN Kluet Utara Aceh Selatan. VISI ---> BELAJAR KERAS, BEKERJA KERAS DAN BERAMAL DENGAN IKHLAS --- MISI ---> 1. Menyiapkan Lulusan yang mampu menguasai Ilmu Pendidikan dan Teknologi, 2. Menyiapkan Lulusan yang mampu mandiri, berkarya sesuai dengan potensi dirinya, 3. Menyiapkan Lulusan Taat Beragama dan Berakhlakul karimah
Selasa, 24 Maret 2015

Sejarah Madrasah Di Indonesia

Berdirinya madrasah di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua faktor, yakni faktor semangat pembaharuan islam yang berasal dari Islam pusat (timur tengah) dan faktor respon pendidikan terhadap kebijakan pemerintah hindia-belanda, yang mendirikan dan mengembangkan sekolah di Indonesia.

Munculnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam ini dipicu oleh kekhawatiran dari umat Islam di Indonesia terhadap pemerintah hindia-belanda yang mendirikan sekolah-sekolah umum tanpa mengikutsertakan pendidikan Islam di dalam kurikulumnya. Sedangkan pendidikan pesantren yang marak pada saat itu tidak sejalan dengan kebijakan politik etis dan modernisasi melalui sistem pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintah hindia-belanda. Selain itu, pemerintah hindia-belanda mencurigai pondok pesantren sebagai kaderisasi para pejuang nasional prokemerdekaan. 

Menyikapi kondisi tersebut, para tokoh muslim di Indonesia sepakat untuk mendirikan lembaga madrasah dengan tujuan yaitu untuk menyesuaikan sistem pendidikan islam dengan politik pendidikan pemerintah kolonial sekaligus menjembatani perbedaan sistem pendidikan keaggamaan dengan sistem pendidikan modern. Selain itu, pendirian lembaga madrasah juga bertujuan sebagai agenda modernisasi Islam itu sendiri (marifudin :2011)

Dalam tulisannya yang berjudul “ Sejarah Madrasah di Indonesia”, Marifudin menjelaskan bahwa pendidikan madrasah mulai didirikan di Indonesia pertama kali di Sumatera, yakni madrasah Adabiyah pada tahun 1908 yang didirikan oleh Syeh Ahmad. Kemudian disusul oleh berdirinya Madrasah Schoel di Batu Sangkar oleh syeh M. Taib Umar. Kemudian M. Mahmud Yunus pada tahun 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel tersebut.

Dalam perkembangannya, sistem madrasah mulai dipakai di pulau jawa pada tahun 1912 dengan berdirinya beberapa madrasah awaliyah, ibtidaiyah, tsanawiyah, mu’alimin wustho dan mu’alimin Ulya.

Berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda, pemerintahan Jepang membiarkan dibukanya kembali madrasah-madrasah yang pernah ditutup pada masa sebelumnya. Tetapi pemerintah Jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah-madrasah memiliki potensi perlawanan yang membahayakan bagi pendidikan Jepang di Indonesia. 

Perkembangan Madrasah pada masa orde lama sejak awal kemerdekaan sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946, dalam perkembangan Departemen Agama menyeragamkan nama, jenis dan tingkatan madrasah sebagaimana yang ada sekarang. Madrasah ini terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, madrasah yang menyelenggarakan pelajaran agama 30% sebagaimana pelajaran dasar dan pelajaran umum 70%. Kedua, madrasah yang menyelenggarakan pelajaran agama Islam murni yang disebut dengan Madrasah Diniyah.

Dalam Undang- undang No. 4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah dalam pasal2 ditegaskan bahwa Undang-undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama. Dan dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan agama di sekolah bukan mata pelajaran wajib dan bergantung pada persetujuan orang tua siswa. Dengan rekomendasi ini, madrasah tetap berada di luar sistempendidikan nasional, tetapi sudah merupakan langkah pengakuan akan eksistensi madrasah dalam kerangka pendidikan nasional.

Sumber : Academia.edu
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 MAN All Right Reserved