Selamat Datang di Website MAN Kluet Utara Aceh Selatan. VISI ---> BELAJAR KERAS, BEKERJA KERAS DAN BERAMAL DENGAN IKHLAS --- MISI ---> 1. Menyiapkan Lulusan yang mampu menguasai Ilmu Pendidikan dan Teknologi, 2. Menyiapkan Lulusan yang mampu mandiri, berkarya sesuai dengan potensi dirinya, 3. Menyiapkan Lulusan Taat Beragama dan Berakhlakul karimah
  • Poster Kesiapan Ujian Nasional Oleh MAN Kluet Utara dengan Motto Ujian Jujur Kualitas Terukur.

  • Kepala Madrasah Bpk. Dailami Hasmar, S.Ag saat menerima tamu di Ruang Kepala Madrasah.

  • Siswa dan Siswi MAN Kluet Utara saat Ujian berlangsung.

  • Ruang Tata Usaha / Komputer MAN Kluet Utara.

New Post

Rss

Tampilkan postingan dengan label Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Madrasah. Tampilkan semua postingan
Selasa, 24 Maret 2015
Madrasah di Indonesia Saat Ini

Madrasah di Indonesia Saat Ini

Dalam lima tahun terakhir ini, madrasah di indonesia berkembang pesat khususnya dari segi kuantitas. Menurut Firdaus, Mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, hingga akhir tahun 2009, jumlah seluruh madrasah tingkat MI, MTS, dan MA di Indonesia mencapai sekitar 40.218 buah. Dari jumlah itu, 8,6 persen berstatus sebagai madrasah negeri. Sisanya 91,4 persen merupakan madrasah swasta yang dibiayai secara swadaya oleh masyarakat.( Republika : 2010 )

Lebih sedikitnya jumlah madrasah negeri dibandingkan sekolah negeri disebabkan keterbatasan alokasi anggaran. Madrasah negeri hanya mendapatkan alokasi anggaran pengembangan pendidikan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Sedangkan, sekolah negeri tidak hanya mendapatkan alokasi anggaran pendidikan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, tapi juga pemerintah daerah. Hal itu sehingga pengembangan kuantitas dan kualitas madrasah negeri tidak secepat sekolah negeri.

Kendati demikian, pendidikan madrasah saat ini dapat dikatakan semakin menunjukkan eksistensinya di mata masyarakat.Prof. DR. H. Dedi Djubaedi, MA.g (Direktur Pendidikan Madrasah) Kementerian Agama RI mengungkapkan lima konsep pemikiran yang mendasar yang menentukan perkembangan madrasah di Indonesia.

Pertama, perluasan akses komunikasi dan informasi, tahun 2011 misalnya Direktorat Pendidikan Madrasah telah melengkapi lebih dari 2000 madarasah dengan peralatan canggih berupa IT untuk pembelajaran interaktif.

Kedua, pembangunan sistem terpadu, keterpaduan sistem yang dimaksud tentunya mencakup berbagai aspek pendidikan seperti yang tercakup dalam 8 komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) yakni standar isi, proses, lulusan, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, manajemen, pembiayaan dan evaluasi.

Ketiga, peningkatan mutu berbasis sumberdaya manusia, ini artinya segala upaya yang ditujukan untuk pembangunan mutu madrasah hakikatnya sangat bergantung pada kualitas SDM di Madrasah seperti guru, siswa, kepala madrasah dan pengawas.

Keempat, penguatan ciri khas keagamaan, sebagai lembaga pendidikan yang berciri khas Islam madrasah sesungguhnya memiliki keunggulan tersendiri, betapa tidak, madrasah yang menggunakan kurikulum 100% umum:100% agama dapat menjadi sebuah lembaga pendidikan yang ideal dan unggul jika dikelola dengan baik.


Kelima, penguatan status kelembagaan madrasah, salah satu strategi untuk meningkatkan jumlah anggaran dan pencitraan madrasah adalah dengan cara mengalihstatuskan sejumlah madrasah swasta menjadi negeri.

Sumber : Academia.edu

Madrasah Pada Orde Baru

Madrasah Pada Orde Baru

Pada masa orde baru ini, pemerintah berusaha untuk mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam pendidikan nasional. Melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga dimensi, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 037/4 1975 dan Nomor 36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah telah ditetapkan bahwa standar pendidikan madrasah sama dengan sekolah umum, ijazahnya mempunyai nilai yang sama dengan sekolah umum dan lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat. Lulusan Madrasah Aliyah dapat melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi umum dan agama.

Selain itu, pemerintah orde baru menyusun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam peraturan tersebut ditegaskan karakter pendidikan madrasah melalui keputusan-keputusan yang lebih operasional dan dimasukkan dalam kategori pendidikan sekolah tanpa menghilangkan karakter keagamaannya. Melalui upaya ini dapat dikatakan bahwa Madrasah berkembang secara terpadu dalam sistempendidikan nasional. (Ibid hal: 130-131)

Pada masa orde baru ini madrasah mulai dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat kelas rendah sampai masyarakat menengah keatas.

Pertumbuhan jenjang madrasah di masa ini terdiri atas 5 jenjang pendidikan berikut :

1) Raudatul Atfal (Bustanul Atfal).
Raudatul Atfal atau Bustanul Atfal terdiri dari 3 tingkat :
1. Tingkat A untuk anak usia 3-4 tahun
2. Tingkat B untuk anak usia 4-5 tahun
3. Tingkat C untuk anak usia 5-6 tahun

2)Madrasah Ibtidaiyah.
Madrasah Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikansetingkat sekolah dasar yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.

3)Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah pertama dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.

4)Madrasah Aliyah.
Madrasah Aliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah keatas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam. Sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum. Dalam perkembangannya,Madrasah Aliyah memiliki jurusan-jurusan pendidikan, misalnya jurusan Ilmu Agama, jurusan Ilmu Pengetahuan Alamdan jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial.

5)Madrasah Diniyah
Madrasah Diniyah ialah lembaga pendidikan dan pelajaran agama Islam, yang berfungsi terutama untuk memenuhi hasrat orang tua agar anak-anaknya lebih banyak mendapat pendidikan agama Islam. Madrasah Diniyah ini terdiri 3 tingkat :

  • Madrasah Diniyah Awaliyah ialah Madrasah Diniyah tingkat permulaan dengan kelas 4 dengan jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran dan seminggu.
  • Madrasah Diniyah Wusta ialah Madrasah Diniyah tingkat pertama dengan masa belajar 2 (dua) tahun dari kelas I sampai kelas II dengan jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran dalam seminggu.
  • Madrasah Diniyah Ula ialah Madrasah Diniyah tingkat menengah atas dengan masa belajar 2 tahun dari kelas I sampai kelas II dengan jumlah jam pelajaran 18 jam pelajaran dalam seminggu.
Sumber : Academia.edu


Madrasah Pada Orde Lama

Madrasah Pada Orde Lama

Pada Tanggal 3 Januari 1946, pemerintah orde lama resmi membentuk Departemen Agama. Lembaga ini secara intensif memperjuangkan pendidikan islam di Indonesia. Usaha Departemen Agama dalam bidang pendidikan islam berorientasi pada pengajaran agama Islam di sekolah-sekolah disamping pada pengembangan madrasah itu sendiri.

Pada masa orde lama ini terjadi perkembangan madrasah yang cukup signifikan, yaitu didirikannya pendidikan guru agama dan pendidikan hakim islam negri. Dalam hal ini, madrasah dimaksudkan untuk mencetak tenaga-tenaga professional keagamaan, disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang siap mengembangkan madrasah.


Kemudian, ditetapkanlah MPRS no II/MPRS/1960 tentang “garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana, tahapan pertama tahun 1961-1969” pada 3 Desember 1960.Dalam ketetapan ini, pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai di sekolah rakyat sampai universitas-universitas negeri. Namun dalam hal ini murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatannya. 

Meskipun demikian, ketetapan ini memberi perhatian terhadap madrasah sebagai pendidikan islam di Indonesia meskipun tidak terlalu berarti, dengan merekomondasikan agar madrasah hendaknya berdiri sendiri sebagai badan otonom dibawah pengawasan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (Ibid hal 130).

Sumber : Academia.edu

Sejarah Madrasah Di Indonesia

Sejarah Madrasah Di Indonesia

Berdirinya madrasah di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua faktor, yakni faktor semangat pembaharuan islam yang berasal dari Islam pusat (timur tengah) dan faktor respon pendidikan terhadap kebijakan pemerintah hindia-belanda, yang mendirikan dan mengembangkan sekolah di Indonesia.

Munculnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam ini dipicu oleh kekhawatiran dari umat Islam di Indonesia terhadap pemerintah hindia-belanda yang mendirikan sekolah-sekolah umum tanpa mengikutsertakan pendidikan Islam di dalam kurikulumnya. Sedangkan pendidikan pesantren yang marak pada saat itu tidak sejalan dengan kebijakan politik etis dan modernisasi melalui sistem pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintah hindia-belanda. Selain itu, pemerintah hindia-belanda mencurigai pondok pesantren sebagai kaderisasi para pejuang nasional prokemerdekaan. 

Menyikapi kondisi tersebut, para tokoh muslim di Indonesia sepakat untuk mendirikan lembaga madrasah dengan tujuan yaitu untuk menyesuaikan sistem pendidikan islam dengan politik pendidikan pemerintah kolonial sekaligus menjembatani perbedaan sistem pendidikan keaggamaan dengan sistem pendidikan modern. Selain itu, pendirian lembaga madrasah juga bertujuan sebagai agenda modernisasi Islam itu sendiri (marifudin :2011)

Dalam tulisannya yang berjudul “ Sejarah Madrasah di Indonesia”, Marifudin menjelaskan bahwa pendidikan madrasah mulai didirikan di Indonesia pertama kali di Sumatera, yakni madrasah Adabiyah pada tahun 1908 yang didirikan oleh Syeh Ahmad. Kemudian disusul oleh berdirinya Madrasah Schoel di Batu Sangkar oleh syeh M. Taib Umar. Kemudian M. Mahmud Yunus pada tahun 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel tersebut.

Dalam perkembangannya, sistem madrasah mulai dipakai di pulau jawa pada tahun 1912 dengan berdirinya beberapa madrasah awaliyah, ibtidaiyah, tsanawiyah, mu’alimin wustho dan mu’alimin Ulya.

Berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda, pemerintahan Jepang membiarkan dibukanya kembali madrasah-madrasah yang pernah ditutup pada masa sebelumnya. Tetapi pemerintah Jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah-madrasah memiliki potensi perlawanan yang membahayakan bagi pendidikan Jepang di Indonesia. 

Perkembangan Madrasah pada masa orde lama sejak awal kemerdekaan sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946, dalam perkembangan Departemen Agama menyeragamkan nama, jenis dan tingkatan madrasah sebagaimana yang ada sekarang. Madrasah ini terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, madrasah yang menyelenggarakan pelajaran agama 30% sebagaimana pelajaran dasar dan pelajaran umum 70%. Kedua, madrasah yang menyelenggarakan pelajaran agama Islam murni yang disebut dengan Madrasah Diniyah.

Dalam Undang- undang No. 4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah dalam pasal2 ditegaskan bahwa Undang-undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama. Dan dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan agama di sekolah bukan mata pelajaran wajib dan bergantung pada persetujuan orang tua siswa. Dengan rekomendasi ini, madrasah tetap berada di luar sistempendidikan nasional, tetapi sudah merupakan langkah pengakuan akan eksistensi madrasah dalam kerangka pendidikan nasional.

Sumber : Academia.edu
Copyright © 2012 MAN All Right Reserved